OJK Percepat Reformasi Pasar Modal Jaga Kepercayaan Investor

ojk-perkuat-reformasi-pasar-modal,-tingkatkan-kepercayaan-investor-global
OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal, Tingkatkan Kepercayaan Investor Global

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat reformasi pasar modal nasional untuk memperkuat transparansi, integritas, dan likuiditas. Langkah ini diambil di tengah konsultasi MSCI terkait kemungkinan perubahan klasifikasi pasar Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya memberi perhatian serius terhadap penilaian MSCI. Namun, ia menegaskan reformasi yang dilakukan bukan respons sesaat, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun kredibilitas di mata investor global.

Baca Juga

“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Fokus kami adalah memastikan reformasi memberikan hasil terukur bagi kualitas pasar,” ujar Friderica dalam dialog bersama investor institusional, Selasa (20/10/2026).

Friderica menuturkan, fondasi pasar modal domestik masih kuat. Kapitalisasi pasar Indonesia tercatat mencapai 589 miliar dolar AS, terbesar kedua di ASEAN, sementara jumlah investor sudah menembus 31,1 juta.

Kinerja emiten juga masih solid. Hingga Juni 2026, pendapatan emiten tumbuh 15,9 persen dan laba bersih naik 16,3 persen.

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan delapan program aksi prioritas tengah dikebut. Program itu antara lain mencakup kenaikan ketentuan free float secara bertahap menjadi 15 persen serta penguatan transparansi beneficial ownership atau kepemilikan manfaat akhir.

Hasan juga meluruskan status pengumuman MSCI pada 15 Oktober lalu yang masih berada dalam tahap konsultasi. OJK, kata dia, masih memiliki waktu hingga 30 April 2027 untuk menyampaikan masukan sebelum keputusan final ditetapkan pada 30 Juni 2027.

“Reformasi pasar modal tidak berhenti pada penyempurnaan regulasi. Prioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten untuk menghasilkan peningkatan nyata pada integritas dan daya tarik investasi,” tegas Hasan.

OJK juga menunjukkan ketegasan lewat penegakan hukum. Pada 16 Oktober 2026, otoritas menjatuhkan sanksi denda Rp2,1 triliun terkait perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.

Hasan menegaskan langkah itu merupakan hasil pengawasan rutin, bukan reaksi mendadak atas isu MSCI.

Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 971 pihak dengan total denda mencapai Rp2,5 triliun. Hingga kini, masih ada 122 kasus yang tengah diproses sebagai bagian dari upaya memberi efek jera kepada pelaku pasar.

Ke depan, OJK memprioritaskan penyempurnaan mekanisme pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kebijakan itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas emiten sekaligus menjaga stabilitas pasar dalam jangka panjang.

Rekomendasi