Bukittinggi – Puluhan tokoh adat Kurai dari Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mendalami penerapan peraturan daerah tentang pengakuan masyarakat hukum adat dengan melakukan studi banding ke Provinsi Jambi. Kunjungan ini difokuskan ke Kabupaten Bungo dan Kabupaten Batang Hari yang dinilai lebih dahulu menjalankan regulasi serupa, terutama terkait pengakuan adat dan peradilan adat.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Bukittinggi, Feri Cofa Datuak Tun Muhammad, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memperkuat penyusunan Perda Adat Kurai yang masih dibahas.
“Kegiatan ini difokuskan di Kabupaten Bungo dan Kabupaten Batang Hari yang telah menerapkan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat serta pelaksanaan peradilan adat,” kata Feri, Kamis, 22 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, naskah akademik rancangan perda sudah disampaikan ke DPRD untuk dibahas. Studi banding ke Jambi, kata dia, diharapkan bisa memberi dorongan agar regulasi adat Kurai segera disahkan.
“Naskah akademik rancangan Perda sudah disampaikan ke DPRD untuk dibahas. Studi banding ini bertujuan untuk menstimulus dan memperkuat regulasi Perda Adat Kurai untuk segera disahkan,” ujarnya.
Kabupaten Bungo diketahui telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Adapun Kabupaten Batang Hari juga menerapkan aturan serupa yang menguatkan pelaksanaan peradilan adat berbasis masyarakat hukum adat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, pengakuan masyarakat adat semestinya melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi.
Namun, pandangan berbeda datang dari Sumatera Barat. Alfianus Datuak Samiak dari Sekretariat Kerapatan Adat Kurai (KAK) menilai tahapan itu tidak lagi diperlukan untuk Bukittinggi. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat dan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2024 tentang Kota Bukittinggi.
“Kedua UU ini secara spesifik menegaskan karakteristik Provinsi Sumatera Barat dan Kota Bukittinggi, yaitu adat dan budaya Minangkabau berdasarkan falsafah Adat Basandi Syara’ dan Syara’ Basandi Kitabullah sesuai adat salingka nagari yang berlaku,” kata Alfianus.
Menurut dia, keberadaan masyarakat hukum adat di Bukittinggi beserta kearifan lokalnya sudah diakui. Karena itu, ia menilai verifikasi dan validasi tak perlu lagi dilakukan, dan proses dapat langsung diarahkan pada penguatan pengakuan masyarakat hukum adat dalam bentuk perda.
“Dapat diartikan Kota Bukittinggi telah diakui keberadaan masyarakat hukum adatnya beserta kearifan lokalnya. Maka dalam hal ini verifikasi dan validasi tidak dibutuhkan lagi dan dapat dilanjutkan langsung dengan penguatan terhadap pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam bentuk Perda,” tambahnya.
Selain untuk memperkuat rumusan perda yang dibutuhkan Bukittinggi, studi banding tersebut juga menjadi ajang mempererat hubungan antarpemangku adat.
Feri menyebut Kabupaten Bungo layak dijadikan contoh karena berhasil menuntaskan perda setelah persiapan sekitar enam bulan melalui Lembaga Adat Melayu (LAM). Lembaga itu, kata dia, aktif menangani berbagai persoalan adat, baik pidana maupun perdata, serta membantu menyelesaikan konflik di tengah masyarakat.
“Ini salah satu kelebihan,” ujarnya.
Keberangkatan rombongan tokoh adat ke Jambi mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta dua anggota DPRD Bukittinggi, Yerri Amiruddin Datuak Rangkayo Batuah dan Dede Suriady Harahap.
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan studi banding itu menjadi kesempatan bagi tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk melihat langsung penerapan adat dan budaya di daerah lain. Pengalaman tersebut, menurut dia, bisa menjadi bahan pembelajaran yang dapat diterapkan di lingkungan masyarakat dan nagari di Bukittinggi.
“Melalui kunjungan ini, diharapkan para tokoh masyarakat dapat memperoleh pengalaman baru dalam menjaga serta melestarikan adat dan budaya, sekaligus mempelajari hal-hal yang dapat diterapkan di tengah masyarakat,” kata Ramlan.
Ia menambahkan, hasil kunjungan itu diharapkan mendorong pengembangan kegiatan pelestarian adat dan budaya di Bukittinggi, sekaligus memperkuat nilai-nilai kearifan lokal agar tetap diwariskan kepada generasi muda.







