Pasaman – Polda Sumatera Barat membongkar praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Pasaman. Dalam operasi penindakan yang berlangsung pada Jumat (30/10/2026) dini hari, petugas mengamankan satu orang operator alat berat berinisial N (27) beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator merek SDLG, satu unit komputer alat berat, dan dua lembar karpet penyaring.
Aksi penegakan hukum ini dilakukan oleh tim gabungan Unit III dan Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama personel Satreskrim Polres Pasaman. Penindakan dilakukan di dua titik berbeda, yakni Nagari Lubuk Layang dan wilayah Padang Mantinggi, Kecamatan Rao Selatan.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus tersebut untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat. Penyelidikan difokuskan pada aspek legalitas operasional tambang di wilayah tersebut.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan aktivitas pertambangan ini, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri legalitas kegiatan pertambangan tersebut,” ujar Kombes Pol Siswantoro, Sabtu (31/10/2026).
Setelah diamankan di lokasi, barang bukti berupa alat berat dipindahkan ke Polsek Lubuk Sikaping menggunakan kendaraan trado. Sementara itu, operator berinisial N telah dibawa ke Mapolda Sumbar guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menambahkan bahwa langkah ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dari dampak pertambangan tak berizin. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.
“Polda Sumbar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tutur Susmelawati.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan objektif. Penindakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus melindungi sumber daya alam di Sumatera Barat dari eksploitasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.







