Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi membebaskan biaya untuk 19 jenis layanan pencatatan hak cipta bagi seluruh kreator di Indonesia. Kebijakan tarif nol rupiah ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada November 2026.
Langkah ini merupakan perluasan dari aturan sebelumnya yang hanya mencakup pendaftaran karya lagu. Kini, cakupan layanan gratis tersebut diperluas hingga meliputi karya sastra, ilmu pengetahuan, seni rupa, pengembangan permainan (game), hingga program komputer yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa kebijakan ini terealisasi setelah mendapatkan restu dari Kementerian Keuangan melalui surat nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
“Lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan agar 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum menjadi nol rupiah,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin.
Perluasan kebijakan ini dilakukan sebagai respons atas aspirasi masyarakat agar insentif serupa tidak hanya terbatas pada sektor musik. Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap para pelaku industri kreatif lebih antusias dalam melindungi karya mereka.
Supratman menegaskan bahwa pencatatan hak cipta adalah langkah krusial untuk memberikan nilai ekonomis bagi pemilik karya, bukan sekadar pemenuhan formalitas administratif.
“Kami berharap segera dicatatkan hak ciptanya. Ini adalah komitmen negara untuk mendorong agar industri ekonomi kreatif, termasuk di dalamnya rezim hak cipta, bisa berkembang,” tegas Supratman.







