Polda Sumatera Barat Ringkus 25 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Konferensi pers Polda Sumatera Barat terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan barang bukti sitaan.

Padang – Polda Sumatera Barat membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menangkap 25 tersangka sepanjang 19 hingga 26 Oktober 2026. Operasi penegakan hukum ini dilakukan sebagai wujud dukungan nyata terhadap Program 100 Hari Kerja Kapolri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, mengungkapkan bahwa pihaknya menindak 24 laporan polisi terkait pengangkutan dan niaga ilegal jenis Bio Solar serta Pertalite.

Baca Juga

“Dalam sepekan, kami menangani 24 laporan polisi dengan total 25 tersangka. Seluruhnya diduga menyalahgunakan pengangkutan serta niaga BBM bersubsidi,” ujar Kombes Pol Siswantoro saat konferensi pers di Padang, Senin (26/10/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 14.648 liter Bio Solar, 2.886 liter Pertalite, 23 unit kendaraan, serta 6 unit telepon seluler. Modus yang digunakan para pelaku adalah membeli BBM di SPBU dengan harga resmi, lalu ditimbun untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Polisi bahkan menemukan modus operandi baru berupa penyelundupan solar yang dikemas dalam plastik dan disembunyikan di dalam kotak ikan. “Kami menemukan cara baru penyelundupan, di mana BBM jenis solar dimasukkan ke dalam kantong plastik lalu disembunyikan di dalam box ikan. Rencananya, BBM yang disamarkan ini akan diselundupkan keluar dari wilayah Sumbar,” jelasnya.

Saat ini, Polda Sumbar masih mendalami tujuan akhir distribusi BBM ilegal tersebut serta kemungkinan kaitannya dengan aktivitas penambangan liar. Aksi penimbunan ini dinilai menjadi salah satu pemicu kelangkaan dan antrean panjang di SPBU akibat disparitas harga dengan sektor industri.

Sebagai langkah antisipasi, polisi memastikan akan terus meningkatkan patroli dan inspeksi mendadak di lapangan. Para tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Minyak dan Gas Bumi serta penyesuaian regulasi terbaru.

Rekomendasi