Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi mengetatkan operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Solok menyusul kondisi kapasitas yang telah melampaui batas desain maksimal. Kebijakan ini diberlakukan melalui addendum perjanjian kerja sama yang memperpanjang masa operasional hingga 31 Desember 2027 dengan syarat pembatasan tonase dan hanya menerima sampah residu.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menekankan bahwa perpanjangan waktu tersebut merupakan kesempatan terakhir bagi Pemerintah Kabupaten dan Kota Solok untuk membangun kemandirian pengelolaan sampah. Ia meminta kedua daerah tersebut segera membenahi infrastruktur, kelembagaan, hingga sumber daya manusia agar tidak lagi bergantung sepenuhnya pada TPA regional.
“Perpanjangan operasional ini harus dimanfaatkan kedua daerah untuk mempersiapkan kemandirian pengelolaan sampah. Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok perlu segera membangun sistem yang memadai, mulai dari pengurangan dan pemilahan hingga pengolahan sampah,” ujar Mahyeldi di Istana Gubernuran, Senin (26/10/2026).
Langkah intervensi ini diambil setelah data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar menunjukkan kondisi kritis. TPA yang seharusnya hanya mampu menampung 270.000 meter kubik sampah, kini telah menerima beban hingga 408.578 meter kubik per akhir September 2026, dengan rata-rata kiriman mencapai 65 ton per hari.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, Kuartini Deti Putri, mengungkapkan bahwa beban sampah yang jauh melampaui kapasitas desain memaksa pemerintah mengambil tindakan darurat. Ia menegaskan bahwa tanpa intervensi tersebut, TPA itu sudah seharusnya berhenti beroperasi.
“Kondisi ini membutuhkan penanganan serius. Karena itu, pengoperasian yang seharusnya sudah dihentikan ini kita perpanjang hingga akhir 2027 dengan pembatasan tonase dan penerimaan hanya untuk sampah residu,” jelas Kuartini.
Pihak DLH Sumbar kini mewajibkan perubahan pola pengelolaan sampah di daerah. Sampah organik diarahkan untuk diproses melalui metode pengomposan, sementara sampah anorganik wajib dipilah agar memiliki nilai guna. Strategi ini diharapkan dapat menekan volume sampah secara signifikan sebelum dikirim ke lokasi pembuangan akhir, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya.







