Padang – Jaringan sindikat penadahan kendaraan bermotor lintas provinsi berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat. Sebanyak enam orang diamankan karena diduga terlibat dalam distribusi motor ilegal yang mencakup wilayah Sumatera Barat, Riau, hingga Jambi.
Penangkapan dilakukan melalui metode penyamaran (undercover buy) di Jalan Ir. H. Juanda, tepatnya di depan Hotel Pangeran Beach, Kota Padang, Jumat (30/10/2026) dini hari. Saat itu, para pelaku yang datang dari Payakumbuh hendak menyerahkan tiga unit sepeda motor tanpa dokumen resmi kepada petugas yang menyamar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, AKBP Umar, mengungkapkan bahwa pihaknya menyita satu unit Yamaha NMAX, satu unit Honda Supra, dan satu unit Honda Beat Street. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memutus rantai perdagangan kendaraan hasil tindak pidana.
“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Unit Resmob terhadap dugaan transaksi jual beli kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Melalui metode penyamaran, petugas berhasil mengamankan enam orang beserta tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut,” ujar AKBP Umar.
Hasil pendalaman sementara menunjukkan bahwa sindikat ini telah beroperasi secara terorganisir. Penyidik menemukan catatan 22 transaksi jual beli kendaraan berbagai merek, seperti PCX, Scoopy, Vario, hingga Kawasaki KLX, pada akun WhatsApp milik salah satu pelaku. Catatan tersebut juga mengungkap adanya pola upah kurir sebesar Rp100 ribu hingga Rp900 ribu per pengantaran.
Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Ia memastikan proses hukum akan berjalan profesional untuk membongkar pemasok hingga penampung kendaraan curian.
“Polda Sumbar tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang diduga menjadikan kejahatan sebagai mata pencaharian. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegas Kombes Pol Susmelawati.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga motor bekas yang jauh di bawah pasaran. Warga diminta memastikan kelengkapan dokumen serta kesesuaian nomor rangka dan mesin sebelum bertransaksi, guna menghindari keterlibatan dalam sindikat penadahan.







