Pasaman Barat – Pelarian panjang SH (23), seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pasaman Barat, akhirnya terhenti. Pemuda tersebut diringkus tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat dan Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas saat bersembunyi di sebuah pondok kebun kelapa sawit, Jorong Jawa Brastagi, Jumat (30/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mewakili Kapolres AKBP Agung Tribawanto, membenarkan penangkapan tersebut. SH ditangkap karena diduga kuat mencuri sepeda motor Honda Supra Fit-X milik warga bernama Wazirman di areal kebun kelapa sawit, Jorong Parit, pada 23 September lalu.
“Pelaku sempat melawan saat disergap petugas di lokasi persembunyiannya, namun berkat kesiapsiagaan tim, pelaku berhasil kami amankan,” ungkap Iptu A. Agung, Sabtu (31/10/2026).
Modus operandi pelaku tergolong nekat. Saat beraksi, SH memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor tergantung di kendaraan. Meski sempat diteriaki korban saat membawa kabur motor, pelaku tetap melarikan diri dengan dalih hanya meminjam kendaraan tersebut.
Guna menghilangkan jejak, SH mengaku telah mempreteli bodi motor hasil curiannya dan membuangnya ke sungai. Motor tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah di Jorong Pigogah Patibubur seharga Rp1.400.000.
Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan bahwa SH merupakan residivis yang telah beraksi sebanyak sembilan kali di wilayah Kecamatan Lembah Melintang dan Sungai Beremas. Saat ini, polisi telah mengantongi identitas penadah yang menampung barang curian tersebut.
Kini, SH harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pasaman Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan terpasang saat parkir untuk mencegah aksi serupa.







