Jakarta – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan teknis penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026 melalui penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi acuan utama dalam menentukan kriteria penerima, batasan gaji, hingga besaran nominal bantuan bagi para pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi. Ia berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja atau buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Kamis (29/10/2026).
Dalam aturan baru ini, pemerintah menetapkan syarat utama penerima yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK serta terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Selain itu, terdapat batasan gaji maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Bagi wilayah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, pemerintah menerapkan mekanisme pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah untuk menentukan kelayakan penerima. Data yang digunakan dalam verifikasi ini mengacu pada laporan upah pokok dan tunjangan tetap yang disampaikan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan personel Polri tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan ini.
Secara teknis, setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900 ribu. Nominal tersebut merupakan akumulasi dari subsidi sebesar Rp300 ribu per bulan yang disalurkan sekaligus untuk periode tiga bulan. Masyarakat dapat memantau proses penyaluran bantuan secara transparan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.







