Solok Selatan – Polres Solok Selatan menggencarkan upaya pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menyisir lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas ilegal di Jorong Sungai Penuh, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Minggu (1/11/2026).
Operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, itu dilakukan meski tim harus menempuh medan terjal dan akses jalan yang sulit. Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun pekerja di lapangan.
Kendati demikian, polisi mendapati sebuah box tambang ekskavator bekas yang diduga telah ditinggal kabur oleh pemiliknya. Aparat pun memberikan imbauan tegas kepada warga sekitar agar tidak menghidupkan kembali peralatan tersebut maupun melakukan kegiatan penambangan ilegal di masa mendatang.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata dukungan Polri terhadap program prioritas dalam memberantas praktik tambang liar. Ia menekankan bahwa PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan membahayakan keselamatan warga.
“Kami akan merespons setiap laporan maupun informasi dari masyarakat. Ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Kapolri untuk memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan pengecekan langsung ke lapangan,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga lingkungan dan tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi aktivitas tambang ilegal di daerah mereka. Langkah ini diharapkan dapat menutup ruang gerak bagi para pelaku PETI di wilayah Solok Selatan.







