Padang – DPRD Sumatera Barat menyoroti buruknya tata kelola aset daerah yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp79,02 miliar. Temuan tersebut diungkapkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Aset dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Jumat (6/11/2026).
Ketua Pansus, Doni Harsiva Yandra, memaparkan bahwa dari total nilai aset tersebut, Rp54,52 miliar tergolong aset tidak termanfaatkan (idle) dan Rp24,50 miliar merupakan aset bermasalah. Persoalan yang ditemukan sangat beragam, mulai dari dokumen kepemilikan yang tidak jelas, penguasaan lahan oleh pihak lain, hingga kondisi bangunan yang rusak berat.
“Aset-aset ini bukan hanya masalah administrasi, tapi menyangkut kepastian hukum, penguasaan lahan, hingga potensi hilangnya peluang pendapatan daerah,” ujar Doni dalam laporannya.
Beberapa aset yang menjadi sorotan meliputi tanah eks Penghubung Wilayah I di Bukittinggi, kolam air tawar di Harau, hingga aset bekas Dinas Pertanian di Jalan Raden Saleh, Padang, yang masih dikuasai pensiunan. Selain itu, Pansus juga menyoroti proses likuidasi dua perusahaan daerah, PT Andalas Tuah Sakato dan PT Dinamika Sumbar Jaya, yang mangkrak selama hampir sepuluh tahun.
Menanggapi temuan ini, DPRD Sumbar melalui keputusan Nomor 20/SB/2026 merekomendasikan Gubernur agar membentuk unit khusus pengelola aset atau menjalin kerja sama dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Pansus juga mendesak pembentukan tim terpadu untuk menyelesaikan aset bermasalah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal ketat tindak lanjut rekomendasi tersebut. Menurutnya, pengelolaan aset harus mampu memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan sekadar inventarisasi di atas kertas.
“Pengelolaan aset adalah kekayaan daerah yang harus diamankan dan dimanfaatkan secara optimal. Kami akan pastikan rekomendasi ini tidak berhenti pada dokumen laporan saja,” tegas Muhidi.
Dalam rapat paripurna yang sama, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy juga menyampaikan Nota Penjelasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional terkait harmonisasi fiskal.
Selain itu, DPRD Sumbar juga menyepakati perubahan jadwal reses masa persidangan pertama yang dimajukan menjadi 5–14 Desember 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang waktu bagi penyelesaian pertanggungjawaban kegiatan sebelum penutupan buku akhir tahun anggaran.







