Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk lebih serius mengamankan aset usaha melalui pendaftaran merek. Langkah ini dinilai krusial guna meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.
Upaya tersebut diwujudkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumbar lewat Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Fasilitasi Pendaftaran Merek IKM Angkatan I yang digelar pada 4–5 November 2026 di Hotel Kawana, Padang. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Disperindag Sumbar, Novrial.
Dalam forum tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Irwan Zuldani, menekankan bahwa merek bukan sekadar penanda produk, melainkan aset ekonomi strategis. Menurutnya, perlindungan hukum atas merek akan membangun kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan profesionalitas pelaku usaha.
“Pelaku usaha harus mulai memahami bahwa merek merupakan aset penting. Produk yang berkualitas perlu didukung identitas yang kuat dan perlindungan hukum agar mampu berkembang serta bersaing di pasar yang lebih luas,” ujar Irwan Zuldani saat memberikan materi mengenai peran pemerintah dalam penguatan daya saing UKM.
Irwan menambahkan, penguatan sektor IKM tidak bisa hanya mengandalkan permodalan. Pemerintah, legislatif, dan pelaku usaha harus bersinergi menciptakan ekosistem yang mendukung peningkatan kualitas SDM, fasilitasi legalitas, hingga akses pemasaran yang lebih masif.
Disperindag Sumbar merancang kegiatan ini dalam dua gelombang. Setelah Angkatan I selesai, Bimtek selanjutnya untuk Angkatan II akan dilaksanakan pada 6–7 November 2026 di lokasi yang sama.
Program ini diharapkan menjadi katalis bagi produk unggulan Sumatera Barat agar tidak hanya mampu bertahan di pasar domestik, tetapi juga memiliki daya tawar tinggi untuk menembus pasar nasional hingga internasional.







