Anggota DPR RI Minta Wakil Presiden Gibran Segera Mundur

Anggota DPR RI Rahmat Saleh memberikan pernyataan terkait desakan pengunduran diri Wakil Presiden Gibran soal polemik ijazah.

Jakarta – Polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu desakan mundur dari Anggota DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh. Desakan tersebut mengemuka pasca terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 yang menyoroti persoalan penyetaraan ijazah orang nomor dua di Indonesia tersebut.

Rahmat menilai, putusan MA telah membuktikan bahwa ijazah setara SMA milik Gibran tidak dapat dibuktikan secara sah. Kondisi ini ia anggap sebagai pelanggaran serius yang mencoreng kredibilitas lembaga negara.

Baca Juga

“Kelas wakil presiden bisa lolos oleh KPU dan sudah dibantah oleh putusan MA bahwa beliau tidak bisa dibuktikan memiliki ijazah setara SMA. Itu pelanggaran,” ujar Rahmat di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Selain mempertanyakan proses verifikasi KPU, Rahmat juga menyoroti penggunaan surat keterangan (suket) dari Kementerian Pendidikan sebagai dasar penyetaraan ijazah. Menurutnya, hal tersebut telah menampar institusi negara dan menuntut pihak kementerian terkait untuk turut diberikan sanksi.

Terkait langkah yang harus diambil, Rahmat menegaskan bahwa pengunduran diri adalah jalan paling terhormat bagi Gibran demi menjaga etika kepemimpinan nasional.

“Yang terhormat yang perlu dilakukan Gibran, Wakil Presiden kita, adalah mundur. Menunjukkan etika, menunjukkan beliau wakil presiden yang cacat secara etika,” tegasnya.

Menyikapi temuan tersebut, Rahmat yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gema Keadilan mendesak DPR RI untuk segera menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal. Ia mendorong rekan-rekan parlemen untuk menempuh jalur konstitusional, seperti penggunaan hak angket atau pembentukan panitia khusus (pansus).

Langkah tegas ini dinilai mendesak agar persoalan ijazah tidak menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi Indonesia.

“Saya sebagai Ketua Gema Keadilan mendorong fraksi di DPR untuk melakukan fungsinya, hak angket, pansus, langkah-langkah supaya masyarakat Indonesia tidak punya riwayat pembiaran terhadap pimpinan yang cacat secara etika,” pungkasnya.

Rekomendasi