Padang – Polresta Padang membongkar praktik perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial FNR (22) yang diduga berperan sebagai mucikari.
Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polresta Padang, IPDA Surya Dini, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut bahwa pelaku diamankan saat sedang bersama korban berinisial SH (17) di dalam kamar hotel.
“Benar, tim kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial FNR yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar IPDA Surya Dini, Rabu (4/11/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas eksploitasi seksual di hotel yang berlokasi di Jalan Parak Kerambil I, Kelurahan Belakang Tangsi. Menanggapi laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
IPDA Surya Dini menjelaskan bahwa saat penggerebekan, petugas mendapati pelaku dan korban berada di dalam kamar. Keduanya pun langsung dibawa ke Mapolresta Padang tanpa perlawanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku yang merupakan warga Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit ponsel, kunci kamar hotel, uang tunai Rp400.000, serta satu kotak kondom.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap FNR. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus eksploitasi terhadap remaja asal Kabupaten Bengkalis, Riau tersebut.







