Payakumbuh – Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan meringkus dua pria berinisial AS (32) dan FH (26). Keduanya ditangkap dalam sebuah penyergapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Balai Janggo, Kamis (5/11/2026) dini hari.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 2,2 kilogram dan sabu-sabu seberat 15,36 gram.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mewakili Kapolres AKBP Irwan Andeta, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa para pelaku baru saja membawa barang haram tersebut dari Pekanbaru untuk diedarkan di wilayah Payakumbuh.
“Berdasarkan hasil interograsi awal di lapangan, kedua terduga pelaku baru saja menjemput narkotika jenis ganja dan sabu-sabu tersebut dari Kota Pekanbaru dan akan mengedarkannya di Kota Payakumbuh,” ujar AKP Gusmanto.
Pengembangan kasus segera dilakukan pasca-penangkapan di lokasi pertama. Polisi menggeledah kediaman tersangka AS di Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Di sana, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa ganja kering, timbangan digital, serta sejumlah alat pendukung lainnya.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami kasus ini guna memutus mata rantai jaringan narkotika yang melibatkan keduanya.
Atas perbuatannya, AS dan FH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.







