Polda Sumbar Bongkar Tiga Lokasi Judi Online di Padang

Petugas Polda Sumbar mengamankan barang bukti ponsel dari tiga tersangka judi online di Kota Padang.

Padang – Tiga pria berinisial PO (32), FAD (20), dan MA (32) ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Sumatera Barat atas dugaan keterlibatan dalam praktik judi online jenis slot. Ketiganya diringkus dalam operasi senyap di tiga lokasi berbeda di Kota Padang pada Jumat (6/11/2026) dini hari.

Penindakan tersebut dipimpin oleh Panit Resmob Polda Sumbar, Iptu Rozi Aidel. Dalam operasi itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel yang digunakan pelaku untuk mengakses akun judi online.

Baca Juga

Penggerebekan pertama menyasar kawasan Flamboyan, Padang Barat, sekitar pukul 00.30 WIB, di mana polisi mengamankan MA (32) bersama sebuah ponsel Samsung. Tak lama berselang, petugas meringkus FAD (20) di kawasan Jalan Bypass Simpang Ampalu, Lubuk Begalung, dengan barang bukti ponsel Infinix. Sementara itu, pelaku PO (32) ditangkap di Situ Kopi, kawasan Flamboyan, pada pukul 04.00 WIB dengan barang bukti iPhone 11 Pro.

Dirreskrimum Polda Sumbar, AKBP Umar, menyatakan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat. Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian di wilayah Sumatera Barat.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian online di lingkungan sekitar,” ujar AKBP Umar.

Senada dengan hal tersebut, Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyoroti dampak buruk judi online yang tidak hanya merusak sisi ekonomi, tetapi juga mengancam keharmonisan keluarga dan tatanan sosial.

“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian online. Segera laporkan kepada kepolisian jika mendapati adanya praktik serupa,” tegas Kombes Pol Susmelawati.

Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolda Sumbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Rekomendasi