Kemnaker Tetapkan Aturan Teknis Penyaluran BSU Bagi Pekerja

Pekerja melihat informasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui situs resmi Kemnaker di layar komputer.

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, pekerja yang memenuhi syarat bakal menerima bantuan tunai senilai Rp900.000 yang diberikan sekaligus untuk periode tiga bulan.

Penyaluran bantuan dijadwalkan mulai berlangsung pada November hingga Desember 2026. Dana tersebut merupakan akumulasi dari subsidi sebesar Rp300.000 per bulan.

Baca Juga

Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, memastikan bahwa bantuan ini akan disalurkan melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Para pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran mandiri untuk mendapatkan subsidi ini.

“BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah, Kamis (5/11/2026).

Terdapat sejumlah syarat mutlak bagi penerima, di antaranya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki NIK, serta tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Agustus 2026. Selain itu, subsidi hanya menyasar pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum wilayah setempat.

Pemerintah menegaskan bahwa ASN, TNI, dan Polri tidak termasuk dalam daftar penerima. Sebaliknya, prioritas diberikan kepada pekerja yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Untuk daerah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, pemerintah telah menyiapkan skema penyesuaian batas upah.

Indah juga menekankan pentingnya peran perusahaan dalam menyukseskan program ini. Akurasi data yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci kelancaran distribusi bantuan agar tidak terjadi kendala administratif.

“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status penerimaan atau mencari informasi lebih mendalam, Kemnaker menyediakan akses melalui situs bsu.kemnaker.go.id serta layanan panggilan di nomor 1500 630.

Rekomendasi