Padang – Langkah hukum ditempuh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Sumatera Barat (Sumbar) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar dengan melaporkan PT HSH, pemilik hotel di Lembah Anai, ke Polda Sumbar atas dugaan pelanggaran lingkungan dan tata ruang.
Kepala Departemen Advokasi Lingkungan Walhi Sumbar, Tommy Adam, pada Selasa (15/7) menerangkan, laporan pidana ini dilayangkan karena PT HSH dinilai tidak melakukan tindakan korektif atas sanksi administratif yang telah diberikan. “Selain itu, ada indikasi impunitas dari pemerintah daerah,” imbuhnya.
Tommy Adam menjelaskan, Lembah Anai yang terletak di Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, merupakan kawasan yang memiliki risiko bencana tinggi. Data dari BPBD menunjukkan bahwa wilayah tersebut rawan terhadap berbagai bencana seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor, letusan gunung, gempa bumi, dan kebakaran hutan.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara tegas mewajibkan pemerintah untuk memastikan keselamatan masyarakat dalam setiap kebijakan pembangunan di kawasan rawan bencana,” tegas Tommy.
Menurut Tommy, kawasan Lembah Anai seharusnya menjadi zona perlindungan yang mencakup hutan lindung, taman wisata alam, cagar alam, sempadan sungai, badan air, dan kawasan jalan nasional Padang-Bukittinggi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan pemanfaatan ruang, termasuk pembangunan hotel, rest area, kolam pemandian, dan bangunan lainnya.
Kementerian ATR/BPN, melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, telah mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh hotel milik PT HSH. Pelanggaran tersebut meliputi pembangunan sebagian bangunan di kawasan hutan lindung, sempadan sungai (100 meter), dan kawasan perdesaan, serta pelanggaran sektor kehutanan dan sumber daya air, dan ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Pemerintah, lanjut Tommy, telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT HSH, yang meliputi kewajiban membongkar seluruh bangunan (kecuali masjid sebagai monumen banjir bandang 11 Mei 2024), memulihkan fungsi ruang, dan mematuhi tata ruang. Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar telah menerbitkan surat peringatan pertama dan kedua pada tanggal 4 dan 17 Februari 2025. “Namun, hingga saat ini, PT HSH belum melaksanakan kewajiban tersebut, bahkan surat peringatan ketiga belum diterbitkan meskipun jangka waktu pemberlakuannya telah berakhir,” ujarnya.
Tommy mengungkapkan, informasi dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menyebutkan bahwa PT HSH justru mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Gubernur Sumbar. “Hal ini mengindikasikan adanya upaya impunitas antara pelaku pelanggaran dan pemerintah provinsi,” ungkap Tommy pada Selasa (15/7).
Walhi Sumbar menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh PT HSH tidak hanya bersifat administratif dan lingkungan, tetapi juga mengandung unsur pidana. Dalam kajian Walhi, terdapat empat undang-undang yang diduga dilanggar, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dengan ancaman pidana 1-3 tahun dan denda Rp1-5 miliar, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dengan ancaman pidana 3-6 tahun dan denda Rp300 juta-Rp2 miliar.







