Sawah Bukittinggi Menyusut: Lindungi Lahan, Jaga Ketahanan Pangan

lahan-sawah-bukittinggi-terancam-menyusut,-rtrw-hanya-sisakan-40-hektare
Lahan Sawah Bukittinggi Terancam Menyusut, RTRW Hanya Sisakan 40 Hektare

Bukittinggi – Ancaman krisis pangan lokal menghantui Kota Bukittinggi seiring dengan menyusutnya lahan pertanian secara signifikan. Data terbaru menunjukkan penurunan drastis areal persawahan dari 340 hektare menjadi hanya 40 hektare dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru.

Sekretaris Dinas Pertanian Kota Bukittinggi, Abdul Halim, pada Jumat (27/6/2025) mengungkapkan, empat dari 24 kelurahan di Bukittinggi kini tanpa lahan sawah. “Empat kelurahan yang tak ada lagi areal persawahannya adalah Kelurahan Benteng Pasar Atas, Kelurahan Belakang Balok, Kelurahan Sapiran dan Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang,” ujarnya.

Baca Juga

Halim menjelaskan, kondisi ini berdampak langsung pada pasokan pangan lokal. Saat ini, lahan yang tersisa hanya mampu memenuhi sekitar 20 persen kebutuhan masyarakat Bukittinggi. “Yang 80 persen lagi diimport dari wilayah sekitar,” imbuhnya pada Jumat (27/6/2025).

Lebih lanjut, Halim menerangkan, sebanyak 238 hektare sawah berstatus Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sesuai kesepakatan pusat. Status ini melarang alih fungsi lahan menjadi perumahan, perkantoran, atau pergudangan. Meski demikian, revisi masih mungkin dilakukan dengan keputusan dari instansi pusat.

Perlindungan LSD diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri ATR/BPN, termasuk Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 dan Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2020. Tujuan utama LSD adalah menjaga ketahanan pangan, melestarikan lingkungan, dan menopang kedaulatan pangan nasional. LSD berfungsi sebagai benteng hijau untuk mencegah alih fungsi sawah produktif menjadi kawasan non-pertanian, sehingga kemandirian pangan daerah dapat dipertahankan.

Rekomendasi