Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan berinisial DEP alias Codoik (39) di kawasan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Barat, Rabu (3/9/2025). Penangkapan terhadap pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berlangsung tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengungkapkan bahwa DEP merupakan DPO kasus pencurian yang terjadi pada awal Juli lalu. “Pelaku ini merupakan DPO dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada awal Juli lalu,” kata Kompol Yasin, Kamis (4/9/2025).
Menurut Kompol Yasin, penangkapan DEP bermula dari laporan korban dan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Klewang. Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku berkat informasi dari masyarakat. “Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, kami berhasil melacak keberadaan pelaku,” ujarnya.
Pencurian yang dilakukan DEP terjadi pada 8 Juli 2025 di sebuah kedai di kawasan Atom Center, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padang Selatan. Korban mendapati tokonya dalam keadaan berantakan dan kehilangan barang dagangan senilai Rp3 juta.
Saat ditangkap di belakang SMA 3 Padang, DEP mengakui perbuatannya. Ia mengaku beraksi bersama rekannya, Fajar Andika Rifaldi, yang kasusnya kini sudah berada di tahap dua di kejaksaan.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk 7 botol Sprite dan Fanta, 4 bungkus Indomie, 28 sachet Nutrisari, 14 sachet Luwak White Coffee, sebuah magic com merek Miyako, dan satu botol kecap.
“Saat ini, DEP telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol M. Yasin.







