Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya meningkatkan penerimaan pajak daerah dengan menertibkan reklame ilegal yang menunggak pajak. Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Keuangan Daerah (BKD) melakukan pembongkaran massal terhadap reklame-reklame yang melanggar aturan, Rabu (5/11/2025).
Kepala Bidang Pendapatan Non-PBB dan BPHTB BKD Kabupaten Dharmasraya, Dwi Rohmeiningsih, menyatakan penertiban ini merupakan langkah proaktif pemerintah daerah. “Kami dari BKD Dharmasraya melakukan kegiatan penindakan serta penertiban reklame yang tidak taat pajak,” ujarnya. Dwi menambahkan, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan staf BKD melaksanakan pembongkaran massal terhadap reklame yang melanggar aturan pajak daerah.
Menurut Dwi Rohmeiningsih, mayoritas reklame yang ditertibkan adalah reklame rokok. Ia juga menyebutkan bahwa sekitar 80% masyarakat Dharmasraya telah taat membayar pajak reklame.
Penertiban ini berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan ini mendefinisikan reklame sebagai media komersial yang bertujuan memperkenalkan, mengajukan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum, dan merupakan objek pajak yang vital bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dwi Rohmeiningsih menjelaskan, prosedur pembongkaran reklame telah melalui tahapan sistematis, mulai dari identifikasi reklame yang masa pajaknya kedaluwarsa atau melanggar aturan, pemberian surat peringatan, hingga pembongkaran oleh tim gabungan jika tidak ada pembayaran atau pemilik reklame tidak membongkar sendiri.
“Tujuan utama penertiban ini, selain mengoptimalkan PAD, adalah untuk menegakkan ketertiban umum, memastikan keselamatan pengguna jalan, serta menjaga estetika tata kota Dharmasraya,” tegasnya.
Pihak BKD juga telah menyurati vendor atau pihak ketiga yang kerap memasang reklame tanpa pemberitahuan dan izin resmi kepada pemerintah daerah. Dwi Rohmeiningsih menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. “Mari kita bersama-sama meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame atau iklan. Hasil dari pajak ini nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan Kabupaten Dharmasraya,” pungkasnya.







