Sawahlunto – Tim Lintah Bara Polres Sawahlunto berhasil membekuk dua orang yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Dusun Balai-Balai, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, pada Rabu (12/11) malam.
Polisi mengamankan NP alias Nof (31), seorang karyawan swasta, dan AP alias Aris (25), seorang pelajar/mahasiswa, keduanya berasal dari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kota Solok.
Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba. “Anggota kami bergerak cepat mengamankan kedua pelaku setelah mendapatkan informasi yang akurat,” kata AKP Taufik.
Saat penangkapan, salah satu pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke semak-semak. Namun, petugas berhasil menemukan satu paket sedang yang diduga berisi sabu, yang dibungkus dalam plastik bening dan timah rokok putih.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor tanpa kunci kontak sebagai barang bukti. Kedua pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut.
Kedua tersangka kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Taufik mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. “Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Sawahlunto,” tegasnya.







