KPK Geledah dan Periksa Wali Kota Madiun soal Dugaan Suap Miliaran

kpk-dalami-dugaan-wali-kota-madiun-terima-suap-miliaran-rupiah
KPK Dalami Dugaan Wali Kota Madiun Terima Suap Miliaran Rupiah

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun Maidi menikmati aliran uang sebesar Rp 2,25 miliar yang berasal dari praktik pemerasan dan gratifikasi sepanjang masa jabatannya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan itu terungkap setelah penyidik menelusuri aliran dana sejak 2019–2024 dan menemukan indikasi keberlanjutan hingga 2025–2030. Asep memaparkan kronologi dan sumber penerimaan yang diduga terkait dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Asep, pada periode pertama kepemimpinan Maidi (2019–2022) terdapat dugaan penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak sebesar total Rp 1,1 miliar. Selain itu, penyidik menemukan indikasi penerimaan Rp 200 juta dari kontraktor proyek pemeliharaan jalan paket II yang nilainya Rp 5,1 miliar.

Asep menambahkan, pada Juni 2025 Maidi diduga menerima Rp 600 juta dari pengembang properti PT HB melalui dua kali transfer rekening. Kemudian pada 9 Januari 2026, Yayasan STIKES Madiun diduga menyerahkan Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk “sewa” selama 14 tahun.

“Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, melalui transfer rekening atas nama CV SA,” kata Asep.

Jika dijumlahkan, indikasi penerimaan itu terdiri dari Rp 1,1 miliar (gratifikasi), Rp 200 juta (kontraktor), Rp 600 juta (pengembang), dan Rp 350 juta (Yayasan STIKES), sehingga total mencapai Rp 2,25 miliar. KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dan penggunaan dana tersebut dalam proses penyelidikan.

Pos terkait