Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Usai Sebut Warga Sumbar Barbar

sebut-warga-sumbar-‘barbar’,-abu-janda-dilaporkan-ke-bareskrim-polri
Sebut Warga Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian yang dinilai merendahkan martabat masyarakat Minangkabau.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Langkah hukum ini ditempuh setelah video pidato Abu Janda yang diduga direkam di Philadelphia, Amerika Serikat, viral di media sosial.

Bacaan Lainnya

Dalam rekaman berdurasi sembilan menit yang beredar dari akun TikTok “Pengharapan Kekal”, Abu Janda menyebut sejumlah wilayah di Indonesia sebagai daerah intoleran, termasuk Sumatera Barat dan Jawa Barat.

Pernyataan yang paling memicu reaksi publik adalah penggunaan kata “barbar” untuk menyebut warga di wilayah tersebut.

“Kami melaporkan saudara Permadi Arya atas dugaan ujaran kebencian. Beliau secara terbuka menyebut masyarakat Sumbar sebagai suku barbar,” kata Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Levi, sapaan akrabnya, menilai ucapan itu bukan sekadar kritik, melainkan stigmatisasi negatif yang berpotensi mengganggu kerukunan sosial.

Ia juga menegaskan bahwa di era pemerintahan Prabowo Subianto, tidak ada pihak yang kebal hukum. Karena itu, DPP IKM meminta kepolisian memproses laporan tersebut secara objektif, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menyebut pihaknya menjerat Abu Janda dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Defrizal menilai istilah “barbar” berbahaya karena dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dimaknai sebagai tidak beradab atau kejam.

“Narasi yang dibangun adalah wilayah dengan akhiran ‘bar’ dianggap sebagai masyarakat barbar. Ini adalah stigma serius yang tidak bisa dibiarkan karena melukai perasaan masyarakat Minang secara luas,” ujar Defrizal.

Dalam pidato yang kini dipersoalkan itu, Abu Janda sebelumnya juga mengklaim sentimen anti-Kristen atau kristen fobia meningkat dalam tiga tahun terakhir di wilayah Indonesia bagian barat.

Ia turut menyebut Jawa Barat, Banten, Lampung, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai daerah yang menurutnya memiliki tingkat intoleransi tinggi.

DPP IKM berharap kepolisian menangani kasus ini secara tegas dan proporsional. Mereka menilai laporan tersebut merupakan respons atas potensi gesekan antar-daerah dan antar-umat beragama yang dipicu narasi provokatif.

“Kami berharap hukum tajam terhadap siapa pun, termasuk saudara Abu Janda, agar tercipta keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan,” kata Defrizal.

Pos terkait