Albert Lukman: Subsidi BBM Haram untuk Kendaraan Mewah!

albert-hendra-lukman-sosialisasikan-perda-pajak-bbm-di-padang:-pemerintah-rugi-jika-bbm-subsidi-dipakai-kendaraan-mewah
Albert Hendra Lukman Sosialisasikan Perda Pajak BBM di Padang: Pemerintah Rugi Jika BBM Subsidi Dipakai Kendaraan Mewah

Padang – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) terus mendorong pemahaman masyarakat terkait pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) guna memastikan subsidi tepat sasaran dan mengamankan pendapatan daerah. Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) menjadi fokus utama untuk mewujudkan keadilan fiskal dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi III DPRD Sumbar, Albert Hendra Lukman, menyampaikan langsung pentingnya Perda No. 11 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2012, dalam kegiatan sosialisasi di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Padang, Senin (27/10/2025).

Baca Juga

“Kami di Komisi III memiliki tujuh mitra dari SKPD dan BUMD yang terkait langsung dengan penerimaan dan pengelolaan keuangan pemerintahan di provinsi ini,” ujar Albert, menjelaskan bahwa sosialisasi Perda merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota DPRD untuk mengedukasi masyarakat tentang peraturan daerah.

Albert menyoroti perbedaan tarif pajak antara BBM subsidi (5%) dan non-subsidi (7,5%) sebagai fokus utama. Ia menegaskan potensi kerugian daerah akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi. “Jika masyarakat yang seharusnya memakai BBM non-subsidi, kemudian menggunakan BBM bersubsidi, di situlah timbulnya kerugian terhadap pemerintah dalam hal pendapatan daerah,” tegasnya.

Ia juga mencontohkan penyalahgunaan BBM solar yang seharusnya diperuntukkan bagi angkutan umum, namun justru digunakan untuk kebutuhan industri. Praktik ini, menurutnya, menyebabkan ‘subsidi bocor’ dan merugikan pendapatan pajak daerah.

Albert berharap masyarakat yang telah memahami Perda ini dapat menjadi agen edukasi di lingkungannya masing-masing. “Masyarakat yang telah tahu harus memberikan juga edukasi kepada mereka yang belum mengetahui Perda ini, agar menggunakan BBM tepat sasaran. Mereka yang kendaraannya tidak layak menerima BBM bersubsidi jangan digunakan, karena akan merugikan pemerintah provinsi itu sendiri,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan ketepatan sasaran subsidi dan meningkatkan PAD Sumatera Barat.

Rekomendasi