Benny Utama Dorong Revisi UU Polri Perkuat Siber

Jakarta – Revisi Undang-Undang Polri mengemuka dengan sorotan baru pada penguatan kewenangan kepolisian untuk menghadapi kejahatan siber yang kian berkembang. Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama menilai, perubahan cepat di ruang digital menuntut Polri memiliki dasar hukum yang lebih kokoh agar bisa bergerak lebih efektif.

Pandangan itu disampaikan Benny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP), Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), dan Indonesia Police Watch (IPW) di Ruang Rapat Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Benny mengatakan, pembahasan kejahatan siber bukan hal baru bagi Komisi III. Sebelumnya, isu ini juga telah menjadi perhatian saat komisi tersebut menerima masukan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Perkembangan kejahatan siber dari waktu ke waktu begitu pesat. Jika tidak didukung oleh payung hukum yang memadai, tentu akan sulit bagi Polri untuk mengantisipasi dan menangani berbagai bentuk kejahatan digital yang terus berkembang,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Ia menilai, ancaman siber tidak lagi bersifat lokal, melainkan telah menjadi persoalan global. Modus yang muncul pun semakin beragam, mulai dari penipuan daring, pencurian data pribadi, serangan terhadap sistem elektronik, hingga kejahatan lintas negara berbasis teknologi.

Menurut Benny, kondisi itu membuat pembaruan UU Polri menjadi penting agar institusi kepolisian dapat menjawab tantangan keamanan digital yang semakin kompleks. Ia berharap, masukan dari masyarakat dan organisasi yang hadir dalam RDPU bisa memperkaya substansi pembahasan RUU Polri.

Selain isu siber, Benny juga mencatat sejumlah usulan lain yang disampaikan para narasumber, termasuk soal struktur organisasi Polri dan pengaturan usia pensiun anggota kepolisian. Seluruh masukan itu, kata dia, akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan regulasi.

Ia menegaskan, revisi UU Polri bukanlah langkah yang muncul tanpa dasar. Menurut Benny, penyesuaian itu merupakan konsekuensi dari perubahan sistem hukum nasional, terutama setelah lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dasar pemikirannya adalah adanya perubahan KUHP dan KUHAP yang baru sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap kewenangan yang dimiliki Polri. Jadi bukan karena faktor lain, tetapi memang ada kebutuhan hukum yang harus direspons melalui pembaruan undang-undang,” jelasnya.

Benny juga menyebut Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Panja itu, kata dia, disiapkan untuk mendorong reformasi sistem peradilan yang lebih menyeluruh di tengah perubahan regulasi hukum pidana.

Ia menambahkan, pembentukan panja tersebut menunjukkan DPR sejak awal telah membaca kebutuhan penyesuaian kelembagaan yang akan muncul seiring berlakunya aturan baru di bidang hukum pidana.

Terkait usulan perubahan usia pensiun anggota Polri, Benny meminta pengkajian dilakukan secara mendalam. Menurut dia, kebijakan itu harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan organisasi dan proses regenerasi di tubuh kepolisian.

Ia mengingatkan, setiap tahun Polri melahirkan ratusan perwira baru, baik dari Akademi Kepolisian maupun jalur sarjana, yang juga membutuhkan ruang untuk berkembang dalam jenjang karier.

“Yang harus dipikirkan adalah berapa usia pensiun yang ideal bagi anggota Polri tanpa menghambat jenjang karier generasi yang lebih muda. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kajian yang komprehensif,” pungkasnya.

Melalui pembahasan RUU Polri, Komisi III DPR RI ingin memastikan kepolisian memiliki landasan hukum yang sesuai dengan tantangan keamanan modern sekaligus mendorong reformasi kelembagaan yang profesional, adaptif, dan akuntabel.

Pos terkait