Dharmasraya – Bupati Annisa Suci Ramadhani mengeluarkan surat edaran yang memperketat pengawasan dan penertiban tempat hiburan yang diduga melanggar perizinan serta norma sosial di Kabupaten Dharmasraya.
Surat Edaran Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 yang diterbitkan 30 Desember 2025 itu menginstruksikan penertiban terhadap usaha hiburan yang tidak tertib dan menegaskan pemerintah daerah tidak menolerir keberadaan tempat hiburan liar. “Kebijakan ini diambil untuk menjaga keselamatan, ketenteraman, dan ketertiban umum,” kata Annisa, Jumat (2/1/2026).
Annisa menjelaskan usaha hiburan yang beroperasi tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak sosial serius, termasuk menjadi sarang peredaran narkoba dan praktik prostitusi terselubung. Oleh karena itu, surat edaran melarang tempat hiburan beroperasi melebihi jam yang ditetapkan, menyediakan minuman beralkohol, menerima atau menyediakan pekerja seks komersial (PSK), serta melakukan aktivitas yang melanggar norma kesusilaan dan adat istiadat setempat.
Pemerintah daerah, menurut Annisa, tetap membuka ruang bagi investasi dan dunia usaha asalkan seluruh kegiatan ekonomi berjalan sesuai ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku. Ia memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama perangkat daerah terkait untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Annisa juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi lingkungan dan melaporkan aktivitas usaha hiburan yang melanggar aturan. “Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” pungkas Annisa.







