Padang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang mendorong warga segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mempermudah layanan administrasi kependudukan sekaligus mendukung penguatan konsep kota pintar di daerah itu.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, menjelaskan IKD merupakan versi digital dari KTP elektronik yang bisa diakses melalui telepon genggam dan memiliki fungsi setara dengan kartu fisik.
“IKD lebih praktis dan aman. Masyarakat tidak perlu lagi membawa atau memfotokopi KTP untuk berbagai keperluan pelayanan,” ujarnya di Padang, Rabu (27/5/2026).
Ia mengatakan, kehadiran IKD memberi banyak manfaat bagi masyarakat. Selain mempercepat proses pengurusan dokumen kependudukan, identitas digital itu juga memudahkan akses layanan perbankan, BPJS, hingga rumah sakit melalui QR code. IKD juga dinilai mampu menekan risiko kehilangan atau kerusakan KTP fisik.
Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat terlebih dahulu mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store atau App Store. Setelah itu, pengguna melakukan pendaftaran dengan NIK, email aktif, dan nomor telepon. Warga kemudian perlu datang ke Kantor Disdukcapil atau gerai layanan administrasi kependudukan untuk aktivasi dan pemindaian QR code.
“Prosesnya mudah, cepat, dan gratis. Petugas kami siap membantu aktivasi hanya dalam beberapa menit,” kata Ances.
Ances juga mengajak ASN, perangkat kelurahan, RT, dan RW untuk menjadi contoh dalam penggunaan IKD sekaligus ikut mengedukasi masyarakat agar segera beralih ke identitas digital tersebut.
“Kami ingin pelayanan administrasi kependudukan semakin modern dan efisien sejalan dengan visi Kota Padang dan Program Unggulan Wali Kota Padang, yakni Padang Melayani,” ujarnya.







