Padang – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian HAM RI menyalurkan bantuan logistik kepada korban banjir dan longsor di Kota Padang sebagai bentuk perlindungan hak dasar warga terdampak bencana. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Kerja Sama HAM Ditjen HAM, Harniati, kepada Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, di Posko Utama Tanggap Darurat Bencana Kota Padang, Kamis (18/12/2025).
Harniati menegaskan bahwa bantuan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar korban bencana. “Pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban bencana merupakan bagian dari upaya perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, mengapresiasi perhatian Ditjen HAM dan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat. “Pemerintah Kota Padang berkomitmen menyalurkan seluruh bantuan secara tepat sasaran, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas Maigus.
Pemko Padang juga tengah mempercepat penyediaan hunian layak bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana. Maigus menjelaskan, “Saat ini kami tengah mengupayakan penyediaan 500 unit hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap) bagi warga yang rumahnya rusak berat atau hanyut.” Sebanyak 80 kepala keluarga telah direlokasi ke Huntara, dan sisanya akan menyusul.
Selain itu, Maigus menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat normalisasi kehidupan masyarakat dan infrastruktur di Kota Padang pasca-bencana.







