Sijunjung – DPRD Provinsi Sumatera Barat mempercepat upaya memperkuat kemandirian fiskal dengan mengoptimalkan pendapatan asli daerah lewat penerapan Pajak Air Permukaan (PAP), yang disosialisasikan di Kabupaten Sijunjung, Selasa (3/3/2026). Langkah ini dimaksudkan memperluas basis pajak tanpa membebani pelaku usaha dan meningkatkan kontribusi untuk pembangunan daerah.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman menegaskan bahwa PAP bukanlah pajak baru melainkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang selama ini belum dimaksimalkan penerapannya. “PAP bukanlah pajak baru, ini amanat undang-undang yang harus kita jalankan,” katanya.
Evi Yandri juga meluruskan anggapan publik yang mengaitkan pemanfaatan air permukaan hanya dengan industri sawit. Ia mengatakan cakupan wajib pajak PAP jauh lebih luas, mencakup semua penggunaan air permukaan untuk keperluan komersial dan industri, baik secara langsung maupun tidak langsung. “Kita perlu memastikan bahwa wajib pajak PAP bukan hanya perusahaan sawit saja. Seluruh penggunaan air permukaan yang digunakan secara langsung maupun tidak langsung untuk keperluan komersial dan industri wajib memberikan kontribusi,” ujarnya.
Beberapa sektor yang menjadi sasaran utama PAP antara lain objek wisata air (pariwisata), pembangkit listrik tenaga air (energi), serta industri sumber daya alam seperti pertanian, kehutanan, dan perkebunan.
Menjawab kekhawatiran dunia usaha terkait beban tambahan, Evi menyatakan besaran tarif PAP telah dikaji bersama tenaga ahli dan melalui studi banding ke provinsi lain agar tidak memberatkan pelaku usaha. Sebagai ilustrasi, untuk perusahaan sawit tarif dipatok antara 3–5 persen dari estimasi penghasilan per hektare. “Angka ini sengaja diambil agar tidak memberatkan. Jika penghasilan terendah sawit Rp5 juta per hektare, pajaknya sangat kecil dibanding pajak rumah makan yang mencapai belasan persen. Tujuannya adalah subsidi silang untuk pembangunan daerah tanpa mematikan industri,” jelasnya.
Sosialisasi itu dihadiri Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, Ketua DPRD Sijunjung, unsur Forkopimda, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat. Bupati Benny menyambut inisiatif tersebut sebagai upaya transparansi dan bentuk kontribusi nyata pelaku usaha terhadap pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik yang memanfaatkan sumber daya daerah.
Dengan optimalisasi PAP, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap kemandirian fiskal daerah semakin kuat sehingga hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui program-program pembangunan berkelanjutan.







