Dharmasraya – Sidang gugatan perdata terhadap mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Martua Situmeang, terkait dugaan utang piutang senilai Rp3,2 miliar ditunda lantaran ketidakhadiran tergugat. Pengadilan Negeri Pulau Punjung menjadwalkan ulang sidang pada Kamis (13/11/2025) mendatang.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini diajukan oleh H. Ismail Ibrahim, yang mengklaim memberikan pinjaman kepada Marlon Martua Situmeang sejak tahun 2015. Dana tersebut dipinjamkan dengan jaminan dua sertifikat.
Kuasa hukum penggugat, Dr. Azri, menyatakan kekecewaannya atas absennya tergugat. “Dalam perkara ini, sidang perdana hari ini tergugat tidak hadir. Dana yang dipinjam kepada klien kami, H. Ismail, sebesar kurang lebih Rp3,2 miliar dengan jaminan dua buah sertifikat, yang terjadi sekitar tahun 2015,” kata Dr. Azri.
Menurut Dr. Azri, pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. “Kami sudah berkoordinasi dan menghubungi beliau, Pak Marlon, agar dana itu dikembalikan karena klien kami juga sangat membutuhkan. Namun hingga saat ini tergugat masih beralasan bahwa ia sedang mencari dana untuk melunasi pinjaman tersebut,” jelasnya.
Karena upaya damai tidak berhasil, H. Ismail Ibrahim akhirnya mengajukan gugatan PMH. Sidang perdana dengan nomor register 11/Pdt.G/2025/PN Plj ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Diana Desiana.
Dr. Azri menjelaskan bahwa pengadilan akan memanggil tergugat hingga tiga kali. Jika Marlon Martua Situmeang tetap tidak hadir, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan pembuktian.
“Sebenarnya dalam perkara perdata ini ada proses mediasi. Pengadilan memberikan waktu sekitar 30 hari agar kedua pihak bisa mencapai kesepakatan. Harapan kami ke depan, ia bisa hadir agar ada solusi penyelesaian yang baik,” pungkas Dr. Azri. Ia menambahkan bahwa mediasi memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai.







