Limapuluh Kota – Sengketa lahan keluarga mantan anggota DPRD Kota Bukittinggi dua periode, Fauzan Haviz, di Jorong Subaladuang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, kembali menghangat. Fauzan menegaskan akan menempuh jalur hukum jika pemerintah nagari tak kunjung memberi kepastian atas permohonan pengurusan hak milik tanah seluas 6.000 meter persegi tersebut.
Fauzan mengatakan, lahan yang dibeli orang tuanya, H. Haviz dt. Manindih (alm), pada 1970 itu sudah lama dikuasai dan digarap warga setempat. Namun, proses pengurusan Sertifikat Hak Milik atau SHM belum berjalan lantaran pihak nagari belum memberikan persetujuan.
“Kita dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang sudah dibeli orangtua saya pada tahun 1970, tanah ini batas-batas sudah diakui oleh yang berjihat, yang bersepadan dengan tanah kita, setelah ditandatangani, namun pihak Nagari belum bisa memberikan persetujuan atau tandatangan karena akan dimusyawarahkan dan dimufakatkan dengan tokoh masyarakat,” kata Fauzan, Kamis 30 April 2026, usai meninjau titik tanah bersama pihak terkait.
Ia menyebut, sejak sebelum Ramadan, dirinya terus mencari kejelasan, tetapi belum mendapatkan jawaban pasti. Menurut dia, pihak nagari juga belum pernah memberi jawaban tertulis maupun penegasan apakah lahan itu benar milik keluarganya atau bukan.
“Sejak sebelum Ramadhan hingga saat ini, saya seperti dipingpong oleh pihak Nagari karena tidak ada jawaban pasti, saat meminta jawaban tertulispun tidak diberikan, termasuk penegasan jika memang tanah tersebut memang bukan milik kami,” ujarnya.
Fauzan menambahkan, klaim keluarganya atas tanah itu tidak hanya didukung kwitansi jual beli, tetapi juga pengakuan dari para pemilik lahan yang berbatasan langsung. Sejumlah warga yang disebut bersepadan dengan tanah tersebut, kata dia, turut membenarkan kepemilikan keluarga itu.
“Kita ada kwitansi pada saat membeli tanah itu, dan ini diakui oleh orang-orang yang bersepadan atau berbatasan tanahnya dengan tanah kita, diantaranya Julhijal, Muhammad Hidayat dan Kamia,” katanya.
Karena belum ada kepastian, Fauzan mulai menyiapkan langkah lanjutan. Ia menyebut akan mengirim somasi ke pihak nagari, melapor ke Ombudsman, dan jika perlu membawa persoalan itu ke jalur hukum.
“Orang tua saya meninggal tahun 2020, setelahnya kami terus berupaya melakukan pengurusan SHM, namun tidak ada jawaban atau respon pasti dari nagari, kedepannya rencananya kami akan melakukan somasi terhadap Walinagari dan melaporkan ke Ombudsman serta menempuh jalur hukum, tapi tentu kalau bisa tetap kita upayakan jalan musyawarah dahulu,” tutur Fauzan.
Menurut Fauzan, setelah tanah itu dibeli, pengelolaan lahan diserahkan kepada warga bernama Kamia bersama anak-anaknya. Selama ini, hasil kebun dari lahan itu juga dibagi kepada keluarga mereka.
“Selama ini tanah tersebut digarap oleh masyarakat bernama Pak Kamia dan anak-anaknya, dan kami selalu diberikan bagi hasil atas tanaman yang ditanam diatas tanah tersebut, ini sudah berlangsung cukup lama, ada yang diantar ke Bukittinggi dan ada yang kami menjemput,” ucapnya.
Ia juga menyebut, selama lebih dari 30 tahun, Kamia dan keluarganya tetap mengakui lahan itu sebagai milik keluarga Fauzan.
“Lebih tiga puluh tahun, Pak Kamia dan anak-anak menggarap tanah tersebut masih mengakui milik kami, tidak ada yang mengakui itu tanah milik nagari,” katanya.
Sementara itu, Walinagari Sungai Kamuyang, Isral, belum memberi tanggapan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp terkait keluhan Fauzan Haviz.







