Menaker Dorong BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Pencegahan Kecelakaan Kerja Nasional

menaker-minta-bpjs-ketenagakerjaan-perkuat-pencegahan-kecelakaan-kerja-nasional
Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Pencegahan Kecelakaan Kerja Nasional

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berperan saat pekerja mengajukan klaim kecelakaan kerja, tetapi juga aktif dalam upaya pencegahan. Ia menilai lembaga itu perlu mengambil peran lebih besar untuk menekan risiko sejak awal agar angka kecelakaan kerja di Indonesia bisa turun.

Dorongan itu disampaikan di tengah tingginya kasus kecelakaan kerja sepanjang 2025. Sepanjang periode tersebut, tercatat 319.224 klaim kecelakaan kerja, dengan 9.834 kasus berujung kematian dan 4.133 kasus menyebabkan pekerja mengalami cacat fungsi maupun cacat total.

Bacaan Lainnya

Yassierli mengatakan pola penanganan yang reaktif hanya akan menambah beban sistem dalam jangka panjang. Menurut dia, langkah promotif dan preventif jauh lebih efisien dibandingkan sekadar menanggung dampak di hilir.

“Pendekatan yang selama ini cenderung reaktif, yaitu hanya berfokus pada pemenuhan kompensasi, tidak akan berkelanjutan secara aktuarial. Investasi di hulu melalui program promotif dan preventif akan menghasilkan penghematan yang jauh lebih besar di hilir,” ujar Yassierli dalam acara bertema “Menguatkan Peran BPJS Ketenagakerjaan dalam Mengurangi Kecelakaan Kerja di Industri” di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Selain kecelakaan kerja, Yassierli juga menyoroti rendahnya pelaporan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hingga kini, jumlah kasus PAK yang tercatat baru 158 dan dinilai belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Ia menyebut data itu tidak sejalan dengan temuan global dari WHO dan ILO, yang menunjukkan sebagian besar kematian pekerja justru terkait penyakit akibat lingkungan kerja.

Di sisi lain, penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di sektor industri juga masih terbatas. Dari sekitar 450 ribu perusahaan di Indonesia, baru sekitar 18 ribu yang menerapkan sistem tersebut secara formal.

Untuk menjawab persoalan itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan tiga langkah strategis. Pertama, memperkuat sistem K3 nasional melalui optimalisasi tata kelola klaim. Kedua, meningkatkan efektivitas program preventif lewat pelatihan berbasis wilayah. Ketiga, memastikan penerapan SMK3 di perusahaan berjalan nyata dan terukur.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti arahan tersebut melalui pembahasan teknis. Sejumlah langkah yang disiapkan mencakup integrasi data, penyempurnaan alur klaim, pemetaan wilayah prioritas, hingga penyusunan program pencegahan yang lebih efektif.

“Kegiatan pembekalan ini diharapkan menjadi titik awal sinergi yang lebih erat antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan budaya K3 yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan di seluruh lapisan industri Indonesia,” ujar Saiful.

Pos terkait