Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai landasan teknis penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026. Kebijakan ini menyasar pekerja dengan kriteria tertentu untuk menjaga daya beli di tengah dinamika ekonomi nasional.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut program ini sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjamin keberlangsungan ekonomi bagi para buruh.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja atau buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Kamis (29/10/2026).
Penerima manfaat bantuan ini dikhususkan bagi warga negara Indonesia yang memiliki NIK dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Agustus 2026. Syarat utama lainnya adalah batasan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, yang dihitung berdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap yang dilaporkan perusahaan.
Khusus wilayah dengan UMK atau UMP di atas Rp3,5 juta, pemerintah memberlakukan mekanisme penyesuaian batas gaji melalui pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Namun, program ini tidak berlaku bagi ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima total bantuan sebesar Rp900 ribu. Dana tersebut akan disalurkan secara bertahap selama tiga bulan dengan akumulasi Rp300 ribu per bulan. Masyarakat dapat mengakses informasi detail mengenai penyaluran ini melalui portal resmi bsu.kemnaker.go.id.







