Lubuk Basung – Pemerintah Kabupaten Agam mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) untuk menyesuaikan aturan daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.
Keputusan itu disampaikan Bupati Agam, Benni Warlis, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Agam, Selasa (26/5). Dia menilai pembaruan regulasi menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola ekonomi nagari sekaligus menyesuaikan status hukum BUMNag menjadi badan hukum formal.
“Perubahan itu mencakup aspek kelembagaan, tata kelola, hingga status hukum BUMNag sebagai badan hukum formal,” ujar Benni.
Berdasarkan data pemerintah daerah hingga 2026, Kabupaten Agam memiliki 90 BUMNag dan 15 BUMNag Bersama. Dari jumlah itu, 66 BUMNag aktif, 13 kurang aktif, dan 11 lainnya tidak beroperasi.
Menanggapi dorongan sejumlah fraksi DPRD agar BUMNag yang tidak aktif dibubarkan, Benni menegaskan langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak. Menurut dia, BUMNag yang telah berbadan hukum harus diproses sesuai mekanisme dalam aturan nasional.
“BUMNag yang telah berbadan hukum tidak dapat dibubarkan secara sepihak,” kata Benni.
Karena itu, Pemkab Agam memilih menempuh jalur penyelamatan bertahap. Langkah itu meliputi evaluasi unit usaha, restrukturisasi manajemen, dan reorientasi usaha agar sesuai dengan potensi lokal. Dinas terkait juga akan memberikan pendampingan intensif agar BUMNag kembali berjalan produktif.
Jika pembinaan tidak berhasil, pemerintah daerah baru akan mengambil langkah lanjutan seperti penggabungan atau penghentian usaha sesuai regulasi nasional. Bersamaan dengan itu, Pemkab Agam juga mempercepat pendaftaran legalitas badan hukum untuk seluruh BUMNag.
Benni memastikan proses legalitas tersebut tidak dipungut biaya. Pendaftaran dilakukan melalui sistem daring resmi Kementerian Desa, sementara pengurus BUMNag hanya perlu melengkapi data kelembagaan pada platform yang tersedia.
Melalui penataan regulasi ini, Pemkab Agam menargetkan BUMNag dapat menjadi penggerak ekonomi yang profesional dan berkelanjutan. Pemerintah daerah menyatakan akan terus mengawal masa transisi agar tata kelola ekonomi nagari menjadi lebih sehat dan memberi manfaat bagi masyarakat.







