Pemulung Payakumbuh Meninggal Ditabrak, Polisi Tangkap Pengemudi

pemulung-korban-tabrak-di-payakumbuh-meninggal,-pengemudi-diamankan-di-polres
Pemulung Korban Tabrak di Payakumbuh Meninggal, Pengemudi Diamankan di Polres

Payakumbuh – Malang menimpa seorang pemulung, Dasril A. (70), yang menjadi korban tabrak lari pada Senin (7/7) dini hari. Setelah berjuang melawan luka-lukanya, Dasril menghembuskan nafas terakhir di RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh pada hari yang sama.

Direktur RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh, Elfitrimelly, menjelaskan, korban menghembuskan nafas terakhir di ruang ICU pada pukul 20.30 WIB. “Tingkat kesadasarannya 30 persen dan pasien susah bernapas sehingga harus dipasangkan ventilator,” ujarnya. Elfitrimelly menambahkan, kondisi korban memang sangat berat saat tiba di rumah sakit.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Elfitrimelly menjelaskan, pihak rumah sakit sempat berupaya merujuk korban ke beberapa rumah sakit lain karena kondisinya yang gawat. Awalnya, korban akan dirujuk ke RS Yos Sudarso, Padang. Namun, rumah sakit tersebut menyarankan agar korban dirujuk ke RSUP M. Djamil Padang karena memerlukan perawatan ICU dan bedah saraf. “Kemudian, kami merujuk korban ke RSUD dr. Achmad Mochtar Bukittinggi, tetapi juga disarankan ke RSUP M. Djamil Padang. RSUP M. Djamil Padang mengatakan bahwa ruangan ICU-nya penuh. Karena itu, pasien tidak jadi dirujuk ke rumah sakit lain dan dirawat di ICU RSUD dr. Adnaan WD,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Unit Penegakkan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Payakumbuh, Aipda Haridman, mengatakan, pihaknya telah menerima informasi mengenai meninggalnya Dasril (70) dari pihak RSUD dr. Adnaan WD. Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian telah mengamankan Rafee Akhtar Azmi (20), pengemudi mobil BMW bernomor polisi BA 312 yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. “Penabrak diamankan berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” kata Haridman. Pasal tersebut mengatur tentang hukuman bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

Sebelumnya, AKP Yuliarman, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Payakumbuh, menjelaskan, kecelakaan yang merenggut nyawa Dasril (70) terjadi pada Senin (7/7) pukul 2.30 WIB di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat. Saat itu, korban sedang memulung sampah di pinggir jalan jalur kiri ketika ditabrak oleh mobil BMW yang dikemudikan oleh Rafee.

Pos terkait