Polisi Ringkus Tiga Pencuri Bobol Lintas Lokasi di Pessel

senasib-sependeritaan,-3-pemuda-di-pesisir-selatan-mencuri-dan-ditahan-bersama
Senasib Sependeritaan, 3 Pemuda di Pesisir Selatan Mencuri dan Ditahan Bersama

Pesisir Selatan – Tiga orang terduga pelaku serangkaian pencurian di Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai, berhasil diringkus aparat kepolisian. Penangkapan berlangsung serentak pada Selasa (15/7) pukul 10.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. “TK (25), warga Kampung Laban, Salido, diamankan di kampungnya. Sementara SF (28) dan YF (35), keduanya warga Kampung Luar Salido, ditangkap di lokasi yang sama,” ungkap AKP Yogie.

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian di tiga lokasi berbeda, yakni Sekolah Tinggi Agama Islam Madrasah Arabiah (STAI MA) Bayang di Nagari Sago, sebuah bangunan yang dipersiapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis di Salido, dan Puskesmas Lama Salido. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, termasuk 1 tabung LPG 3 kilogram, 1 gulung kabel, 1 mesin potong kayu, 2 mesin bor, 1 mesin gerinda, 1 alat pemanas air, 1 hardisk, 1 kipas angin dinding, 1 gergaji kayu, 1 jam dinding, 1 proyektor merek Infocus, dan 1 spiker.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menjebol masuk melalui pintu angin. “Para pelaku masuk dengan menggergaji pintu angin bangunan. Barang curian kemudian dijual kepada penadah,” jelas AKP Yogie pada Selasa (15/7).

Lebih lanjut, AKP Yogie menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, TK dan SF adalah residivis kasus pencurian. Sementara YF baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana. Diketahui pula bahwa YF dan SF tidak memiliki pekerjaan tetap, sedangkan TK berprofesi sebagai nelayan.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. AKP Yogie menegaskan, “Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.”

Pos terkait