Agam – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, menggagalkan penyelundupan ganja seberat 100 gram. Pelakunya, MI (25), warga Kabupaten Pasaman Barat, ditangkap di Jalan Simpang Gudang Manggopoh, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (29/12) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa ganja dengan menumpangi bus dari Pasaman Barat menuju Pariaman.
“Berdasarkan informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Agam dengan dibantu anggota piket Pos Pelayanan Operasi Lilin Simpang Gudang Manggopoh melakukan razia di tempat kejadian perkara hingga memberhentikan satu unit mobil bus umum PO Pastra,” kata Agus.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket narkotika golongan satu jenis ganja yang dibawa penumpang dengan inisial MI.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” ujar Agus.
Agus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait peredaran narkoba ke Polres Agam atau melalui call center 110.







