Agam – Polres Agam menangkap JEP (31) pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 06.15 WIB di Sawah Laweh, Jorong Kayu Pasak, Kenagarian Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, setelah pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya; petugas menyita 11 paket sabu siap edar dan barang bukti lain saat penangkapan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Agam, AKP Herwin, mengatakan tim opsnal bergerak cepat berdasarkan informasi akurat yang mengaitkan JEP dalam jaringan peredaran narkotika. “Tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Herwin.
Penggeledahan yang dilakukan di hadapan warga menemukan 11 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel merek Oppo, plastik klip kosong, pipet plastik, tisu, dompet, serta sebuah kaleng rokok yang diduga dipakai menyimpan sabu. Barang bukti ditemukan di dua titik, yakni saku celana yang dikenakan pelaku dan di dalam kaleng rokok yang diletakkan di teras rumahnya.
AKP Herwin menyatakan saat dihadapkan pada petugas, JEP tidak dapat mengelak dan mengakui kepemilikan seluruh barang bukti. “Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan diakui oleh yang bersangkutan,” kata AKP Herwin.
Saat ini JEP dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih mendalami sejauh mana jaringan yang melibatkan pelaku beroperasi di wilayah Kabupaten Agam.
Polres Agam menegaskan tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat proaktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Dukungan masyarakat sangat penting bagi kami dalam upaya pencegahan dan penindakan peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” tutup AKP Herwin.







