Padang Panjang – Satresnarkoba Polres Padang Panjang mengamankan dua pria dan menyita sejumlah barang bukti sabu dalam penggerebekan di sebuah gudang penyimpanan Mifan, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Minggu (18/10/2026) malam. Dari lokasi itu, polisi menemukan sabu dengan berat kotor total sekitar 3 gram serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga sekitar pukul 21.30 WIB yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di tempat itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 21.50 WIB, polisi tiba di lokasi dan mendapati dua pria berinisial AW (50) dan D (49). Keduanya kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penggeledahan dilakukan di gudang itu dengan disaksikan dua satpam Mifan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa paket sabu dengan berat kotor total sekitar 3 gram, satu kotak kacamata merah berisi tujuh paket sabu, satu timbangan digital, satu bong yang masih terpasang kaca pirek berisi sisa pakai, sejumlah perlengkapan lain yang diduga dipakai untuk mengonsumsi sabu, serta dua unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti bersama kedua pria itu kemudian dibawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Deddy, S.H., menyebut pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kepedulian warga yang memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” kata IPTU Rahmad Deddy.
Atas perbuatannya, kedua pria itu disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 ayat (1) huruf w KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Pasal VII angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Padang Panjang menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap kasus narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat ikut mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda serta menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba.







