Padang – Polisi menangkap TS (28), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, tak lama setelah ia membawa kabur sepeda motor milik seorang warga pada Selasa (26/5/2026).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan pelaku beraksi saat korban sedang beraktivitas di lokasi kejadian. TS diduga mendekati korban lalu mengancam dengan senjata tajam berupa gunting modifikasi.
“Pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan pengancaman. Setelah memukul kepala korban, ia membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata Yasin, Rabu (27/5/2026).
Sebelum melarikan diri, pelaku sempat memukul kepala korban. Setelah itu, ia membawa kabur Honda Vario warna abu kehitaman milik korban.
Setelah menerima laporan, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan pengejaran. Polisi kemudian menemukan dan meringkus tersangka dalam waktu singkat.
Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa gunting modifikasi dan sepeda motor hasil curian.
TS kini dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Yasin mengimbau masyarakat segera menghubungi Polresta Padang melalui layanan darurat 110 jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan.
Ia menegaskan, polisi siap memberikan pelayanan selama 24 jam penuh.







