Padang – Seorang pria yang masih menjalani masa pembebasan bersyarat ditangkap Polsek Nanggalo setelah diduga membawa sabu di kawasan Simpang Lamun Ombak, Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Selasa (23/6/2026) siang.
Pria berinisial AE alias Anton Popay (38), warga Kampung Koto, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, diamankan sekitar pukul 11.45 WIB setelah petugas membuntutinya karena mencurigai gerak-geriknya.
Penangkapan itu menjadi hasil awal Operasi Tumpas Bandar Singgalang 2026 yang sedang digencarkan Polsek Nanggalo untuk menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolsek Nanggalo, Iptu Muhammad Fariz, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi capaian pertama di lingkungan jajaran Polresta Padang dalam operasi itu.
“Operasi tumpas bandar kali ini. Polsek Nanggalo pecah rekor pertama dalam operasi tersebut di lingkungan jajaran Polresta Padang,” ujarnya.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/VI/2026/SPKT/POLSEK NANGGALO/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 23 Juni 2026.
Fariz menjelaskan, petugas menyita satu paket kecil yang diduga sabu dan dibungkus plastik klip bening dari tangan terduga pelaku.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening,” kata Fariz dalam keterangan pers yang diterima pada Rabu (24/6/2026).
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nanggalo, Ipda Hendra Annedi Anwar. Tim lebih dulu memantau sejumlah lokasi dan orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi menduga orang itu menyimpan, menguasai, dan membawa narkotika tanpa izin.
Petugas kemudian membuntuti target hingga ke kawasan lampu merah Simpang Lamun Ombak. Setelah memastikan sosok yang diikuti, petugas langsung bergerak dan menangkapnya sekitar pukul 11.45 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan terduga pelaku. Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan tindakan lebih lanjut,” ujar Fariz.
Kepada polisi, AE mengakui perbuatannya. Dari pemeriksaan awal, petugas juga menemukan fakta bahwa yang bersangkutan masih menjalani masa pembebasan bersyarat.
“Terduga pelaku diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat dengan sisa waktu sekitar dua tahun dua bulan,” kata Fariz.
Saat ini, AE beserta barang bukti diamankan di Polsek Nanggalo untuk penyidikan lebih lanjut.
AE dijerat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Fariz menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di Kota Padang.
“Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran barang terlarang di Kota Padang,” pungkasnya.







