Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), membebaskan mereka dari hukuman pidana yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan. Keputusan ini terkait kasus korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019-2022 yang merugikan negara Rp 1,25 triliun.
Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pemberian rehabilitasi tersebut. Tiga terpidana yang menerima rehabilitasi adalah Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP), dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP periode Juni 2020 hingga kini).
Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menggugat hak prerogatif presiden dalam ranah hukum. “Hak prerogatif presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain (termasuk KPK),” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (25/11/2025).
Johanis menambahkan, kewenangan presiden dalam memberikan rehabilitasi diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, yang mencakup pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Presiden Prabowo, menurutnya, telah meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) sebelum mengambil keputusan ini.
Sebelumnya, Ira Puspadewi dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, sementara Yusuf Hadi dan Harry Adhi Wicaksono masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut ketiganya 8 tahun penjara.
Kasus ini dinyatakan inkrah karena baik terdakwa maupun JPU KPK tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa putusan inkrah ini memperkuat legitimasi pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo.







