PTPN Hentikan Proses Hukum Kakek Mujiran Lewat Restorative Justice

ptpn-hentikan-proses-hukum-kakek-mujiran-via-restorative-justice
PTPN Hentikan Proses Hukum Kakek Mujiran via Restorative Justice

Lampung Selatan – Kakek Mujiran (72), warga Lampung Selatan, kini telah bebas setelah lebih dari tiga bulan menjalani masa tahanan terkait perkara pengambilan sisa getah karet di area perkebunan PTPN untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena dinilai tidak menunjukkan pendekatan kemanusiaan. Gelombang dukungan yang muncul di media sosial kemudian membuka jalan bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice tanpa syarat.

Bacaan Lainnya

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Asset Management, Dony Oskaria, mengecam keras pemidanaan terhadap warga kecil, khususnya lansia yang hidup dalam keterbatasan ekonomi. Ia menegaskan BUMN semestinya hadir untuk rakyat.

“Saya mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN harus hadir untuk rakyat,” tegas Dony di Jakarta, Minggu (24/5).

Dony menilai pendekatan pidana terhadap warga miskin telah mencederai marwah BUMN sebagai perusahaan negara. Karena itu, ia memerintahkan manajemen PTPN untuk segera menghentikan proses hukum, mencabut laporan, serta menyampaikan permohonan maaf resmi kepada Mujiran.

BP BUMN juga meminta PTPN memberikan bantuan sosial dan membuka peluang kerja yang layak bagi Mujiran atau anggota keluarganya. Dony menekankan persoalan kesejahteraan harus diselesaikan lewat pembinaan, bukan pemidanaan.

Menindaklanjuti arahan tersebut, manajemen PTPN I menghentikan seluruh proses hukum melalui mekanisme restorative justice. Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Mujiran dan masyarakat luas.

“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur Kakek Mujiran kini telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” tulis manajemen PTPN dalam pernyataan resminya.

PTPN menyebut kasus ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan. Ke depan, petugas lapangan diminta lebih mengutamakan nilai kemanusiaan saat menangani persoalan sosial di lingkungan perkebunan.

Saat ini, bantuan kebutuhan pokok untuk keluarga Mujiran mulai disalurkan oleh perusahaan. Pemerintah juga akan mengevaluasi standar operasional prosedur pengamanan aset di seluruh perusahaan pelat merah agar lebih mengedepankan pendekatan humanis.

Pos terkait