Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan tiga tempat hiburan malam yang terbukti melanggar jam operasional saat operasi dini hari Jumat (9/1/2026). Petugas memeriksa enam lokasi dan menemukan tiga tempat masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, melebihi batas waktu yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan, “Tiga tempat masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, padahal seharusnya hanya diperbolehkan buka hingga pukul 02.00 WIB.”
Selain menertibkan tempat hiburan malam, Satpol PP juga merazia sejumlah kos-kosan dan penginapan yang dilaporkan melanggar ketentuan. Patroli dilanjutkan ke kawasan Batang Arau menyusul laporan masyarakat tentang aktivitas hingga larut malam, di mana petugas menemukan adanya konsumsi minuman beralkohol di ruang publik.
Para pelanggar yang terjaring dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut. “Para pelanggar kami bawa ke kantor untuk didata dan diproses sesuai ketentuan,” ujar Rio.
Rio menyatakan seluruh berkas pelanggaran diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk ditindaklanjuti. “Seluruh pelanggaran diserahkan kepada PPNS untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Satpol PP berencana memanggil pemilik dan pengelola usaha yang terbukti melanggar untuk menjalani proses penegakan hukum. Rio mengimbau agar seluruh pengelola tempat hiburan malam, kos-kosan, dan penginapan mematuhi jam operasional serta peraturan daerah. “Kami mengimbau agar pengelola mematuhi jam operasional dan aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.







