Padang – Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap IA (24) pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dan mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 tahun 2022 warna hitam bernomor polisi BA 4746 IK yang diduga hasil curian dari kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan pencurian terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. “Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sore sekitar pukul 16.40 WIB di Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang,” ujar Yasin.
Berdasarkan laporan korban, motor diparkir di teras rumah dengan kunci kontak tertinggal. Saat kembali beberapa saat kemudian, motor sudah tidak ada sehingga korban menderita kerugian diperkirakan mencapai Rp9,5 juta dan melaporkannya ke Polresta Padang.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menunjukkan rekaman CCTV; salah satu pelaku diduga berada di rumahnya di kawasan Koto Kaciak, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan. Polisi mendatangi lokasi dan menemukan tersangka sedang tertidur di dalam rumah, lalu mengamankannya tanpa perlawanan. “Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan interogasi awal oleh polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut,” kata Yasin.
IA kemudian menunjukkan tempat penyimpanan kendaraan di bagian belakang rumahnya. Petugas memeriksa lokasi dan menemukan motor milik korban yang langsung disita sebagai barang bukti. Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui tidak bertindak sendiri dan menyebut rekannya berinisial J, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). IA mengaku tidak mengetahui keberadaan J.
Selain pengakuan terkait pencurian di Kalumbuk, IA juga mengaku pernah mencuri motor Honda Beat di Teluk Kabung dan menggadaikannya kepada seseorang bernama Maradoni. “Dalam kasus tersebut, pelaku mencuri motor Honda Beat. Motor tersebut kemudian digadaikan kepada seseorang bernama Maradoni. Namun kendaraan itu sudah kami sita,” terang Yasin.
Barang bukti yang disita polisi antara lain satu unit Yamaha Mio M3 125 tahun 2022 warna hitam dengan nopol BA 4746 IK serta satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). IA kini ditahan di Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lain bersama DPO yang masih diburu.







