Padang – Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial RE (43) yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Padang Utara. Pelaku diamankan pada Jumat (1/5/2026) malam tanpa perlawanan.
Penangkapan berlangsung di kawasan Simpang RS Ibnu Sina, Padang, dan dipimpin Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Syalsa Salsabil, warga Komplek Inanta Pesona, Padang Utara, yang kehilangan barang-barangnya saat rumahnya disatroni pada Senin (23/3/2026) sore. Saat pulang, korban mendapati pintu dan jendela rumah dalam keadaan terbuka.
Setelah masuk ke kamar, kondisi ruangan sudah berantakan. Sejumlah barang berharga dan perhiasan yang disimpan di rumah itu pun raib.
Dari hasil penyelidikan, pelaku membawa kabur satu gelang emas seberat 6 gram, dua kalung emas masing-masing 7,5 gram, satu laptop merek Asus, dan uang tunai Rp5 juta.
“Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp55 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, Minggu (3/5/2026).
Yasin menjelaskan, polisi mengungkap kasus ini setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari pendalaman itu, petugas mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Setelah mengantongi identitas dan posisi pelaku, tim langsung bergerak melakukan penangkapan di kawasan Padang Utara,” ujarnya.
Saat diperiksa, RE yang diketahui bernama Riki Efendi mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga celana jeans merek Levi’s, satu obeng pipih yang diduga digunakan untuk membobol rumah, dan satu unit handphone Samsung Galaxy A17.
Saat ini, pelaku ditahan di Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.







