Wali Kota Padang Keluarkan SE Pastikan Harga Kuliner Jelang Idul Fitri

wali-kota-padang-terbitkan-se-kepastian-harga-kuliner-jelang-idul-fitri-1447h,-cegah-“pakuak”-untuk-kenyamanan-pemudik
Wali Kota Padang Terbitkan SE Kepastian Harga Kuliner Jelang Idul Fitri 1447H, Cegah “Pakuak” untuk Kenyamanan Pemudik

Padang – Pemerintah Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran tentang Kepastian Harga bagi pelaku usaha kuliner pada Selasa (17/3/2026) untuk melindungi konsumen dan menjaga citra pariwisata menjelang lonjakan kunjungan saat Idul Fitri, kata Wali Kota Padang Fadly Amran.

Surat edaran yang diteken Wali Kota mewajibkan pelaku usaha kuliner menyusun daftar menu dan mencantumkan harga secara jelas pada menu, daftar yang ditempel, atau media lain yang mudah dilihat dan dibaca konsumen. Pelaku usaha juga harus menginformasikan secara transparan apabila terdapat pajak atau biaya tambahan layanan sebelum konsumen melakukan pemesanan atau membayar.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kota menegaskan pelaku usaha dilarang menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen memesan tanpa adanya pemberitahuan yang jelas sebelumnya. Aturan itu dibuat untuk mengantisipasi praktik komersial tidak sehat, termasuk fenomena “pakuak” yang kerap menaikkan harga secara tidak wajar terhadap wisatawan dan perantau yang pulang kampung.

“Kepastian harga menjadi hal penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan wisatawan terhadap sektor kuliner di Kota Padang,” ujar Wali Kota Fadly Amran.

Surat edaran juga menyebutkan sanksi bagi pelanggar, mulai dari sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan hingga sanksi pidana. Pemerintah daerah menyatakan dapat mengenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar sesuai ketentuan Undang‑Undang Perlindungan Konsumen apabila terjadi pelanggaran.

Fadly menambahkan pemerintah akan melakukan pengawasan intensif dan menindak tegas setiap pelanggaran. “Sama-sama kita jaga agar wisatawan atau perantau yang mudik ke Kota Padang, bisa berlibur dengan aman dan nyaman. Termasuk aman untuk berbelanja di Kota Padang,” tegasnya.

Wali Kota berharap seluruh pelaku usaha kuliner mematuhi ketentuan tersebut sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, transparan, dan memberikan rasa aman bagi konsumen, khususnya saat aktivitas ekonomi meningkat selama Idul Fitri.

Pos terkait