Yayasan Bantah Tuduhan Gelapkan Dana Wakaf PGAI Padang

yayasan-doktor-haji-abdullah-ahmad-pgai-padang-bantah-tuduhan-penggelapan-dana-wakaf
Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad PGAI Padang Bantah Tuduhan Penggelapan Dana Wakaf

Padang – Dewan Pembina Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad Pendidikan Guru Agama Islam (PGAI) Padang membantah keras tuduhan penggelapan dana wakaf yang dilayangkan Perkumpulan PGAI Padang. Bantahan ini disampaikan sebagai respons atas konferensi pers yang digelar Perkumpulan PGAI Padang pada Selasa (28/5/2025) lalu.

Ketua Pembina Buchari, didampingi Sekretaris Pembina Yurnalis, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. “Kami selaku Pembina Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad PGAI Padang menanggapi pernyataan dalam konferensi pers yang digelar pada 28 Mei 2025 lalu,” kata Buchari kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Baca Juga

Yurnalis menanggapi pernyataan Perkumpulan PGAI Padang yang menyebut penggelapan dana wakaf sebagai kejahatan besar yang harus dihentikan. Menurutnya, definisi kejahatan besar perlu diluruskan. “Sepanjang pengetahuan kami, yang dimaksud dengan kejahatan besar atau extraordinary crime adalah pelanggaran HAM berat, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. Korupsi juga sering dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena dampaknya yang luas dan sistematis terhadap negara dan masyarakat,” jelasnya pada Senin (7/7/2025).

Lebih lanjut, Yurnalis mempertanyakan pernyataan Fauzi Bahar terkait kejahatan besar tersebut. Pihaknya meminta klarifikasi atas pernyataan itu karena dianggap sebagai tuduhan terhadap pengurus yayasan.

Yurnalis menjelaskan, yayasan tetap beroperasi secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sampai hari ini, yayasan masih berdiri secara sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diamanatkan dalam Akta Pendirian Nomor 1 Tahun 2009 jo Akta Nomor 406 Tahun 2010 jo Akta Nomor 56 Tahun 2022 jo Akta Nomor 55 Tahun 2023,” terangnya.

Yurnalis menambahkan, meskipun menghadapi kendala finansial, yayasan tetap menjalankan fungsi pendidikan dan pelatihan di berbagai tingkatan sekolah dan madrasah di bawah naungannya. Lembaga-lembaga tersebut meliputi TK, SD, MTs, SMA, dan MA.

Kondisi keuangan yang sulit ini, menurut Yurnalis, disebabkan oleh dugaan penarikan paksa sumber dana operasional pendidikan oleh oknum yang mengatasnamakan Fauzi Bahar. “Kondisi sulit ini terjadi karena kekurangan biaya. Diduga, sumber-sumber dana yang seharusnya digunakan untuk operasional pendidikan telah diambil paksa oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Fauzi Bahar. Termasuk di antaranya uang sewa 17 kamar Wisma PGAI selama enam bulan, uang panti asuhan, sewa toko, sewa rumah, dan kontrak rumah,” pungkasnya.

Rekomendasi