YLBHI Tegaskan KUHAP Baru Beri Polisi Wewenang Geledah Tanpa Izin

ylbhi-kritik-kuhap-baru,-penyidik-bisa-geledah-tanpa-izin
YLBHI Kritik KUHAP Baru, Penyidik Bisa Geledah Tanpa Izin

Jakarta – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengecam sejumlah pasal dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena menurutnya memberi kewenangan terlalu luas kepada penyidik untuk menggeledah, menyita, dan memblokir tanpa pembatasan yang jelas.

Isnur menyampaikan kritik itu Senin (5/1/2026) dan menyoroti penggunaan istilah “keadaan mendesak” yang menurutnya menjadi pintu bagi pelaksanaan tindakan penyidik tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. “Setiap pasal itu dikunci dengan kata kunci ‘keadaan mendesak’. Apa sih arti keadaan mendesak? Di sini dijelaskan dengan situasi berdasarkan penilaian penyidik,” kata Isnur.

Bacaan Lainnya

Ia memberi contoh Pasal 120 KUHAP baru yang mengatur penyitaan. Pasal 120 Ayat 1 berbunyi: “Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri.”

Lebih lanjut, Ayat 2 menjabarkan kriteria keadaan mendesak yang meliputi sejumlah kondisi, antara lain: “a. letak geografis yang susah dijangkau; b. Tertangkap Tangan; c. Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata; d. benda atau aset tersebut mudah dipindahkan; e. adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segera; dan/atau f. situasi berdasarkan penilaian Penyidik.”

Menurut Isnur, klausul “situasi berdasarkan penilaian Penyidik” bersifat terlalu fleksibel dan membuka ruang subjektivitas yang luas dalam pelaksanaan kewenangan penyidik. Ia memperingatkan potensi penyalahgunaan wewenang bila tidak ada batasan dan pengawasan yang ketat.

“Kapan penyidik bisa menilai bahwa ini keadaannya mendesak, ya sudah kapanpun saya bisa blokir, geledah, gitu, menyita ya. Ini pasal yang sangat berbahaya, suka‑suka penyidik ya, suka‑suka polisi di sini gitu,” tegas Muhammad Isnur, Ketua Umum YLBHI.

Pos terkait